Tyas menegaskan dirinya tak pernah melakukan penculikan terhadap anak sepupunya seperti yang dituduhkan oleh Maryke, wanita yang mengaku sebagai nenek Amadine. Tyas mengatakan anak tersebut datang kepada dirinya tanpa paksaan.
Baca Juga : SBY TEGASKAN AMIEN AGAR HATI-HATI DALAM MENGKRITIK, SEDANGKAN UNTUK PEMERINTAH JANGAN AROGAN !
"Kurang pantas, karena aku tidak memaksa anaknya. Anaknya juga tidak merasa keberatan," kata Tyas usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Tyas merasa dirugikan atas tuduhan itu, sebab banyak pekerjaannya yang terganggu. Dia juga mengkhawatirkan masa depan anak karena adanya pemberitaan negatif.
"Pekerjaan proses syuting besoknya akhirnya cancel itu, yang aku alami sama ditambah waktu sama jangka panjang kan sebenarnya kalau mikirnya anak, ini kan kasian, ini kan berita kaya gini ada terus," ucap dia.
Laporan Tyas teregister dalam laporan polisi bernomor LP/1526/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
Pengacara Tyas Mirasih, Sandy Arifin, mengatakan pihak terlapor dalam laporan tersebut masih diselidiki oleh polisi. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Agen Casino Terbaik
"Nanti setelah proses penyelidikan itu, Setelah saksi dan bukti diperiksa baru nanti, penyidik menetukan siapa yang memang dalam akun instgramnya mencemarkan nama baik kami mbak Tyas dan juga mengujar kebencian. Selain instagram, ada juga statemennya yang ada di berita online dan juga media massa, elektronik," ujar Sandy.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar