"Kita telah mengungkap kasus penggelapan dengan modus menggunakan sarana aplikasi ojek online," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga : PRESIDEN JOKOWI RESMI MENAIKKAN PANGKAT MEGAWATI SOEKARNOPUTRI MENJADI (UKP PIP)
Pengungkapan kasus itu berawal dari keterangan Frans Wijaya, seorang pemilik toko ponsel. Frans mengaku 3 kali mendapatkan keluhan dari situs jual-beli online karena barang dagangannya yang dikirim menggunakan jasa Firmansyah sebagai kurir ojek online tidak sampai ke pembeli. Akhirnya, Frans menyebarkan foto Firmansyah pada Selasa (13/3).
"Kemudian tadi sore ada saksi melihat pelaku Firmansyah di Lokasari. Dia pun melaporkan kepada polisi yang sedang patroli," kata Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz secara terpisah.
Firmansyah pun ditangkap. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan mendapati adanya pelaku lain, yaitu Ibnu, yang kemudian ditangkap di Jelambar, Grogol Petamburan.
"Setelah ditanya, pelaku sudah berulang kali melakukan penggelapan sampai lupa berapa kali," kata Erick.
Dari penelusuran polisi, Firmansyah rupanya membeli aplikasi ojek online di Facebook seharga Rp 150.000. Dalam aplikasi itu, dia bisa menggunakan sampai 3 akun sekaligus. Agen Casino Terbaik
"Ini yang sedang kita kembangkan. Kita juga sedang mencari penjual dari aplikasi ojek online tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Bintoro.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar