Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana membenarkan pihaknya mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Alasannya, kasus tersebut tidak cukup bukti.
"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan hal senada. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian penyidikan, namun kasus tersebut tidak cukup bukti. SP3 bahkan sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.
Baca Juga : NOVEL BAMUKMIN SEBUT HABIB RIZIEQ AKAN PULANG KE INDONESIA JIKA KASUSNYA DI HENTIKAN !
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga angkat bicara. Dia menegaskan, tidak ada kesepakatan atau deal tertentu terkait SP3 kasus Habib Rizieq Syihab di Polda Jabar. Perintah penghentian kasus telah dikeluarkan sejak Februari 2018.
"Saya tegaskan di sini, bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo.
Diminta konfirmasi, pengacara Rizieq Kapitra Ampera menyambut baik dihentikannya kasus ini. Diketahui kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016). Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq dalam sebuah video yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.
"Saya berterima kasih kepada Pak Tito (Jenderal Tito Karnavian) selaku Kapolri, sahabat saya, Agung (Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto), selaku Kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita. Pak Presiden dengan segala hormat terima kasih, Anda punya kesadaran hukum," kata Kapitra Ampera.
Kapitra mengatakan aparat penegak hukum tidak menemukan Rizieq ada melakukan pelanggaran. Jika proses hukum terhadap Rizieq masih dijalankan, menurutnya itu merupakan perbuatan zalim. Dengan disetopnya kasus hukum ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di Indonesia.
Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, juga mengapresiasi. Dia berharap penyetopan kasus Rizieq ini membawa ketenteraman bagi bangsa.
Al-Khaththath berpandangan, dihentikannya kasus Rizieq merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu. BANDAR TOGEL TERBESAR
Al-Khaththath mengatakan, pertemuan Presidium Alumni 212 dengan Jokowi beberapa waktu lalu, salah satunya membahas kasus Habib Rizieq. Presidium Alumni 212 saat itu meminta kepada presiden agar kasus itu dihentikan.
Lantas seperti apa reaksi Habib Rizieq?
Pengacara Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya sudah mengetahui hal ini. Imam besar FPI itu berterima kasih karena penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan.
Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bahkan mengatakan Rizieq akan pulang ke Indonesia bila seluruh kasusnya dihentikan. Salah satu di antaranya adalah dihentikannya kasus pornografi Rizieq dengan Firza.
Rizieq memang masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Polda Metro Jaya belum melakukan SP3 atau menghentikan kasus ini. Novel menilai kasusini merupakan kasus yang sudah direkayasa. Dia berharap kasus ini juga dihentikan Polda Metro Jaya.
Kasus Bisa Dibuka Kembali
Polda Jabar kemudian menyatakan meski sudah di-SP3, kasus dugaan penodaan Pancasila ini masih berpeluang dilanjutkan. Kondisi itu terjadi apabila ditemukan alat bukti baru karena saat ini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana. SITUS TOGEL TERBAIK
"SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasannya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Bisa dibuka lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.
Menurutnya, polisi butuh video lengkap ceramah Rizieq yang dilaporkan oleh Sukmawati. Saat ini, polisi hanya punya penggalan video berdurasi sekitar 2 menit yang diserahkan Sukma.
"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan. Artinya, pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik. (Sukmawati) sama sekali belum juga (menyerahkan video lengkap). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," jelas Kombes Umar panjang lebar.
Kombes Umar menambahkan, saat ini pihak kepolisian tetap mencari video lengkap ceramah Rizieq tersebut. Dia menegaskan kasus ini bisa dibuka lagi.
"Prosesnya (perkara dibuka) entah siapa yang bisa berikan kepada kami. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi di Polda Jabar, kami gelar, buka," ucap Umar.
"Justru sekarang siber bekerja (mencari video lengkap ceramah Rizieq). Jadi, di dalam SP3 itu tidak mati. Ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka," sambungnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar