SANDI : MAU BUAT RUMAH SENDIRI DI JAKARTA JADI TEMPAT USAHA? IKUTI SYARAT INI - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Jumat, 04 Mei 2018

SANDI : MAU BUAT RUMAH SENDIRI DI JAKARTA JADI TEMPAT USAHA? IKUTI SYARAT INI

SANDI : MAU BUAT RUMAH SENDIRI DI JAKARTA JADI TEMPAT USAHA? IKUTI SYARAT INI


SANDI : MAU BUAT RUMAH SENDIRI DI JAKARTA JADI TEMPAT USAHA? IKUTI SYARAT INI - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur mengenai izin kegiatan usaha di rumah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

"Satu, omzetnya harus di bawah Rp 2,5 miliar. Asetnya harus di bawah Rp 500 juta. Ini usaha pertama. Jumlah karyawannya di bawah 19 orang dan beberapa ketentuan lainnya," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca Juga : POLITIKUS PAN SEBUT PANITIA YANG BAGI SEMBAKO DI MONAS ITU SEMUA PRO-JOKOWI ! 

Sandiaga menekankan izin membuka usaha di rumah hanya diberikan untuk jenis usaha mikro. Penerbitan izinnya menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal.




"Tapi saya bisa pastikan bahwa ini bukan untuk usaha-usaha yang besar. Seperti restoran itu saja modal kerjanya sudah tinggi, kan? Ini usaha yang betul-betul usaha kecil, usaha mikro," terangnya.

Sandiaga mengatakan saat ini sudah memulai sosialisasi mengenai izin tersebut. Nantinya, menurutnya, akan ada sosialisasi secara resmi. BANDAR TOGEL TERBESAR

"Alhamdulillah, sekarang sudah mulai tersosialisasikan dengan baik dan kita akan pilih kelurahan yang paling siap. Kita akan lakukan peluncuran dan sosialisasi kepada masyarakat," tutur Sandiaga.

Pergub mengenai izin membuka usaha di rumah sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat. Anies berangkat ke Negeri Paman Sam pekan lalu. SITUS TOGEL TERBAIK

Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dilihat di situs jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 tahun.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad