"Data jumlah pengendara umum yang memang meningkat. Kemudian kecepatan kendaraan memang meningkat, waktu tempuh menurun. Itu kami saksikan. Tapi di sisi lain, efek dari perilaku kita belum punya data yang lengkap, perilaku pengguna. Kemudian yang kedua, efek perekonomian datanya belum lengkap," kata Anies usai menemani tinjauan bersama Presiden Joko Widodo di Stadion GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga : DEREK PARKIR LIAR,MA DENDA DISHUB DKI JAKARTA SEBESAR RP 186 JUTA
Anies mengungkapkan data yang lengkap diperlukan untuk menentukan perlu tidaknya ganjil-genap diterapkan pada periode berikutnya. Dia juga sengaja memangkas waktu penerapan ganjil-genap agar warga tidak menambah kendaraan pribadinya.
"Perpanjangannya itu tidak sepanjang hari, 4 jam di pagi hari, dan juga 4 jam di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil genap. Kenapa diberlakukan, karena kami ingin mengelola perilaku berkendaraan. Mereka yang kendarannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai. Tapi kalau sepanjang hari ada potensi merangsang orang untuk mencari kendaraan kedua," jelas Anies.
Anies menjelaskan tujuan Pemprov DKI Jakarta adalah mengubah perilaku warga agar mau berpindah ke kendaraan umum. Dia mengakui perlu waktu untuk melakukan integrasi transportasi agar warga bisa menggunaakan kendaraan dengan nyaman. Agen Casino 338a
"Tujuan kami sekarang memperluas jangkau kendaraan umum dan kenyamanan kendaraan umum," terangnya.
Anies baru saja meneken Pergub 106/2018 tentang ganjil-genap pada pasal 1 ayat 3. Melalui pergub tersebut, masa berlaku ganjil-genap diperpanjang hingga akhir tahun. Agen Judi Online Terpercaya
Ruas jalan masih yang diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Adapun perpanjangan masa ganjil-genap kali ini ialah sejak 15 Oktober sampai 31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu serta hari libur.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar