Ini Jejak Aliran Duit Eks Wagub Bali Sudikerta dari Penipuan Bos Maspion - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 11 April 2019

Ini Jejak Aliran Duit Eks Wagub Bali Sudikerta dari Penipuan Bos Maspion


Ini Jejak Aliran Duit Eks Wagub Bali Sudikerta dari Penipuan Bos Maspion - Sedikit demi sedikit aliran duit eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta dari hasil penipuan bos Maspion senilai Rp 149 miliar mulai terkuak. Sebagian di antaranya rupanya dibagi-bagikan ke pengurus tanah pura pemilik tanah di Jimbaran, Bali.   Agen Bola Sbobet 


Itu terungkap ketika polisi menahan dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Keduanya mengaku mendapatkan setoran duit dari Sudikerta.

"Tersangka I Wayan Wakil mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang dan tersangka AA Ngurah Agung mengakui menerima uang Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, pada Rabu 10 April 2019.  Agen Casino 338a

Tak hanya itu, keduanya dinilai berperan aktif dalam kasus pemalsuan sertifikat maupun penjualan obyek tanah milik pura di Jimbaran ke Bos Maspion Alim Markus. Wayan Wakil diketahui sebagai penggarap tanah sedangkan Anak Agung sebagai ketua pengempon atau pengurus pura tersebut.

"Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM No 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta. Sementara Anak Agung mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban)," ujar Yuliar.

Saat ini polisi masih menelusuri jejak aliran dana dari hasil penipuan senilai Rp 149 miliar itu. Sebagian aset milik Sudikerta pun juga sudah dibekukan.
"Ada beberapa tanah dan uang disita. Ada beberapa ratus juta kami masih pengembangan soal TPPU-nya," jelas Yuliar.

Saat ini Wayan Wakil dan Anak Agung juga telah ditahan di Rutan Polda Bali. Keduanya juga dijerat pasal penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.   Agen judi online terpercaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad