Kesaksian Menteri Lukman di Sidang Jual-Beli Jabatan - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 27 Juni 2019

Kesaksian Menteri Lukman di Sidang Jual-Beli Jabatan


Kesaksian Menteri Lukman di Sidang Jual-Beli Jabatan - Di bawah sumpah, Lukman Hakim Saifuddin buka-bukaan di depan majelis hakim. Menteri Agama (Menag) itu mengatakan uang-uang yang ditemukan KPK dari laci meja kerjanya merupakan penerimaan resmi.  Agen Bola Sbobet 



Kesaksian itu diutarakan Lukman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Duduk sebagai terpidana dalam sidang itu adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq merupakan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Keduanya didakwa memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy demi mendapatkan jabatan itu.

Dalam dakwaan keduanya, nama Lukman disebut turut berperan dalam kasus 'jual-beli' jabatan itu. Lukman juga disebut jaksa KPK bersiasat dengan Rommy serta menerima uang. Namun Lukman membantah semuanya.

Mulanya jaksa bertanya kepada Lukman soal perbincangannya dengan Sekjen Kemenag Nur Kholis yang saat itu juga merupakan panitia seleksi (pansel) yang memilih Kakanwil Kemenag Jatim. Ketika itu, proses seleksi sudah menelurkan 4 kandidat, termasuk Haris. Saat 4 nama itu disodorkan, Lukman langsung menjawab 'cocok' kepada Haris. Agen Casino 338a

"Dalam poin 13 di BAP (berita acara pemeriksaan) pada suatu diskusi di kantor Kemenag (tentang) seleksi jabatan, saya sampaikan ke Nur Kholis (Sekjen Kemenag) 4 nama itu, saya cocok nama Haris karena sudah jadi Plt," kata jaksa ketika membacakan BAP dalam persidangan.

"Ada 4 nama, (Nur Kholis) minta tanggapan saya, lalu saya jawab tadi, '(Dari) 4 nama, saya kenal Haris dan 3 nama lain tidak kenal'," kata Lukman.

"Kalau cocok, Pak? Ini pemahaman kenal dan cocok beda," tanya ja


"Mungkin kecocokan konteks kenal. Gimana cocok yang tidak kenal? Ungkapan saya menjawab (pertanyaan) ketua pansel. Konteks cocok dan kenal ya satu itu (Haris)," jawab Lukman.

Setelahnya jaksa menanyakan apakah yang disampaikan Lukman pada Nur Kholis selaku ketua pansel sebagai intervensi atau bukan. Lukman pun menepisnya.

"Saya merasa tidak itu bukan kewenangan. Kalau lolos kewenangan pansel bukan PPK. Jadi itu tidak bisa ditafsirkan intervensi," kata Lukman.  Agen judi online terpercaya

Lalu apa lagi poin kesaksian Lukman?

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad