McDonald's Digugat Karyawan Rp7,8 Triliun karena Kasus Pelecehan Seksual - McDonald's Corp menghadapi gugatan class action yang diajukan oleh karyawan dan mantan karyawannya. Gerai milik perusahaan di Florida dituding tidak mengambil langkah pencegahan terhadap pelecehan seksual yang dialami karyawan perempuannya.Agen Bola Sbobet
Dalam gugatan yang didaftarkan Jumat pekan lalu di Pengadilan Federal di Chicago disebutkan, perusahaan telah mendorong iklim "pelecehan seksual yang parah dan lingkungan kerja yang bermusuhan, termasuk meraba-raba, serangan fisik, dan komentar verbal yang mengarah ke seksual."
Dilansir Reuters, Selasa (14/4), pihak McDonald's mengatakan pihaknya sedang menginvestigasi tuduhan dalam gugatan itu dan memastikan para pekerjanya tidak mengalami pelecehan seksual.
"Tuduhan penggugat atas pelecehan dan balas dendam sedang kami selidiki segera, dan kami juga akan menyelidiki dugaan baru yang telah mereka ajukan dalam pengaduan mereka," kata pihak perusahaan dalam pernyataan mereka.
Gugat Gerai Milik Perusahaan
Dua penggugat yang memasukkan gugatan ke pengadilan adalah karyawan McDonald's, Jamelia Fairley, dan mantan karyawan Ashley Reddick. Mereka berupaya mengajukan gugatan mewakili sekelompok karyawan wanita di lebih dari 100 lokasi McDonald's yang dimiliki langsung perusahaan.Agen Casino 338a
Mereka meminta ganti rugi USD500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun (kurs 1 USD = Rp 15.857), serta ganti rugi tambahan.
Fairley dan Reddick mengatakan dalam gugatan mereka bahwa McDonald's gagal memberikan pelatihan untuk mencegah pelecehan seksual dan hanya memindahkan pelaku pelecehan dari satu lokasi gerai ke lokasi lain tanpa ada tindakan serius.
"Strategi McDonald's di Florida tampaknya: menyangkal, mengabaikan, dan menghukum siapa pun yang mengeluh terlalu keras, dan kadang-kadang, memindahkan pelaku pelecehan dari satu restoran ke restoran lain, di mana mereka memiliki akses ke dan selanjutnya dapat melecehkan lebih banyak wanita," kata Fairley dan Reddick dalam gugatannya.
Reddick bekerja di sebuah restoran McDonald's di Sanford, Florida dari 2015 hingga 2018, ketika dia dipecat karena melaporkan komentar seksual yang tidak diinginkan dan disentuh oleh rekan kerja pria. Sedangkan Fairley dilecehkan oleh dua rekan kerja pria saat bekerja di toko yang sama, mulai tahun 2018.
Mereka menuding pihak manajemen tahu tentang pelecehan tetapi gagal untuk mengambil tindakan yang tepat.
Digugat di Beberapa Tempat
Tuduhan pelecehan seksual telah mendera McDonald's sejak 2016, ketika pertama kali menghadapi gelombang pengaduan yang diajukan ke Equal Opportunity Employment Commission. McDonald's juga menghadapi gugatan class action lain di Michigan, serta gugatan hukum individu.
Sekitar 95 persen restoran McDonald's di AS dijalankan oleh pemegang waralaba dan bukan oleh perusahaan McDonald's sendiri. Perusahaan berargumen bahwa mereka tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas pelecehan di restoran waralaba, dan pengadilan banding federal di California setuju dengan pandangan itu tahun lalu.
Namun, gugatan terbaru yang dilayangkan Fairley dan Reddick hanya menyangkut toko milik perusahaan. Chief Executive McDonald's Steve Easterbrook dipecat November 2019 lalu karena memiliki hubungan dengan seorang karyawan, meskipun ia tidak dituduh melakukan pelecehan.Agen Judi Online Terpercaya
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar