"Dalam kasus e-KTP ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MOM (Made Oka Masagung) tadi, kami mendalami terkait dengan aliran dana dan mengkonfirmasi fakta-fakta yang muncul di proses persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga : MENAG LUKMAN HAKIM MAAFKAN ARTERIA DAHLAN YANG MAKI KEMENAG BANGSAT !
"Tadi saya cek ke penyidik, proses penahanan sudah dilakukan. Jadi sudah ada surat perintah penahanan dari KPK selama 20 hari ke depan," lanjutnya.
Sebelum menahan Made Oka, KPK ditegaskan Febri sudah memastikan kondisi kesehatannya. Made Oka dinyatakan sehat.
"Namun, setelah proses selesai, tentu sebelumnya sudah dicek kesehatan oleh dokter KPK dulu, kondisinya cukup sehat. Kemudian surat perintah penahanan diberikan dan secara formil juga sudah diterima oleh pihak tersangka," tutur Febri.
Namun, hingga kini, Oka masih belum turun dari ruang penyidikan. Febri menyebut, penahanan Oka akan dilakukan di Rutan Cabang KPK Cabang di Kavling C-1.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta. Agen Casino Terbaik
Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius.
Sumber


Tidak ada komentar:
Posting Komentar