KELUARGA KORBAN MENGAMUK SAAT HAKIM PUTUSKAN 3 PELAKU OSPEK MAUT FK UMI TIDAK DI TAHAN - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 07 Juni 2018

KELUARGA KORBAN MENGAMUK SAAT HAKIM PUTUSKAN 3 PELAKU OSPEK MAUT FK UMI TIDAK DI TAHAN

KELUARGA KORBAN MENGAMUK SAAT HAKIM PUTUSKAN 3 PELAKU OSPEK MAUT FK UMI TIDAK DI TAHAN


KELUARGA KORBAN MENGAMUK SAAT HAKIM PUTUSKAN 3 PELAKU OSPEK MAUT FK UMI TIDAK DI TAHAN - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaaan 2 tahun pada 3 mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dalam kasus ospek maut yang membuat Resky Evienia Syamsul meninggal pada 2016 lalu. Atas putusan ini, keluarga korban mengamuk di ruang sidang. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

Usai sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kemal Tampubolon ditutup di PN Makassar, Kamis (7/6/2018), Salah seorang keluarga langsung berteriak dan menendang teralis ruang sidang Harifin Tumpa. Mereka kecewa atas putusan itu.

Baca Juga : MAHASISWI KEDOKTERAN UMI TEWAS USAI OSPEK,3 SENIOR TIDAK DITAHAN KARENA DAPAT JAMINA

"Pembunuh dihukum 1 tahun penjara dan tidak ditahan. Di mana keadilan?!" teriaknya.

Ibunda Resky, Andi Rahmania yang ikut hadir dalam persidangan juga menangis dan berteriak. Dia menuntut hukuman berat dijatuhkan kepada Ketiga terdakwa yaitu Sesaria Fatimah Nur Bachtiar (20), Heldi Jafar (21) dan Wahyuni Rachman (22).




"Mereka kan orang-orang kaya punya banyak uang. Hanya divonis 1 tahun tanpa ditahan. Gampang sekali orang orang membunuh. Enak sekali mereka (terdakwa)," kata Rahmania sambil terus menangis.

"Masak tidak ada penahanan ini," teriaknya.

Tidak hanya itu, beberapa dari saudara korban juga mulai mencari-cari majelis hakim dan terdakwa. Mereka tidak terima dengan vonis hukuman 2 tahun masa percobaan. Kegaduhan di ruang sidang ini membuat pengunjung PN Makassar memenuhi ruang sidang M Harifin Tumpa untuk melihat peristiwa itu.

Beberapa petugas keamanan PN Makassar langsung berjaga di sekitar keluarga korban dan mencoba untuk menenangkan. BANDAR TOGEL TERBESAR

"Kami mau ketemu hakimnya. Membunuh tapi tidak ditahan. Mana?Mana hakim dan pelakunya," kata salah satu keluarga Resky.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara itu tidak perlu dijalani oleh ketiga terdakwa.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Menjatuhkan 1 tahun penjara dan tidak perlu dijalani jika ada putusan hakim selama menjalani masa percobaan 2 tahun terakhir," kata Kemal. SITUS TOGEL TERBAIK

Ketiganya juga dikenai denda membayar uang persidangan sebesar Rp 2000. Dalam putusannya, Kenal mengatakan korban Resky Evienia Syamsul menjalani masa perpeloncoan saat mengikuti jurik malam pada acaa study club tim bantuan medis di Desa Pao, Tombolo, Kabupaten Gowa pada 2016 lalu.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad