
"Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk cooling down sehingga bisa sama-sama kembali terjun menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda," ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Bamsoet mengatakan tak hanya dari masyarakat, DPR juga harus banyak melibatkan kalangan akademisi dari ilmu sosial dan politik seperti dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis. Sebab, menurut dia, pada periode sebelumnya DPR lebih banyak fokus menyerap aspirasi dari LSM maupun praktisi hukum.
"Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan," katanya. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar