
"Kronologi kejadian perkara, tersangka melihat korban S dalam ruangan kelas, dengan motif dia (pelaku) akan menyembuhkan korban S dari sakitnya, sakitnya jerawat, namun yang bersangkutan lalu mendekati korban dan menciumnya," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Selasa (8/10/2019).
Debby mengatakan J mengaku hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, siswi tersebut mengaku J memaksa dirinya.
Siswi itu kemudian mengadu ke orang tuanya. Setelah siswi itu menceritakan perbuatan J, orang tuanya langsung melapor ke polisi.
Orang tua S yang melapor kepada kami, kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan laporan yang masuk," ujarnya.
J saat ini sudah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. AGEN POKER TERBESAR INDONESIA
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar