PELAKU PENGANCAMAN BOM MARKAS BRIMOB DAN AJUDAN AHOK SUDAH DI HUKUM 7,5 TAHUN PENJARA !! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Senin, 28 Agustus 2017

PELAKU PENGANCAMAN BOM MARKAS BRIMOB DAN AJUDAN AHOK SUDAH DI HUKUM 7,5 TAHUN PENJARA !!

PELAKU PENGANCAMAN BOM MARKAS BRIMOB DAN AJUDAN AHOK SUDAH DI HUKUM 7,5 TAHUN PENJARA !!

PELAKU PENGANCAMAN BOM MARKAS BRIMOB DAN AJUDAN AHOK SUDAH DI HUKUM 7,5 TAHUN PENJARA !! - Dian Yulia Novi alias Dian calon 'pengantin' bom panci dihukum 7,5 tahun penjara. Dian diduga disiapkan untuk mengebom markas Brimob dan ajudan Ahok. Agen Bola Terpercaya

"Sudah diputus. Dihukum tujuh tahun enam bulan, sebelumnya dituntut 10 tahun," ujar juru bicara PN Jaktim, Syafrudin Ainor , Senin (28/8/2017).

Baca Juga : PEMPROV DKI JAKARTA SUDAH MENYIAPKAN BONUS SEBESAR RP 9 M UNTUK ATLET SEA GAMES YANG BERPRESTASI !!

Selain Dian, calon pengantin bom lainnya Tutin dijatuhi hukuman 3,5 tahun. Wanita ini memiliki peran menjodohkan Dian- Muhamad Nur Solikin.

"Mereka berdua menerima, tidak memgajukan banding," paparnya.

Pertimbangan majelis hakim kata Syafrudin, Dian telah menguasai bom panci dan siap untuk diledakan. Sejumlah target sudah direncanakan dengan terstruktur dan rapi.

"Sudah siap menjadi manten sasaran Paspampres Istana, Mako Brimob, kalau tidak ajudan Ahok," kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan vonis pengantin bom panci sengaja dipercepat, mengingatkan Dian tengah hamil tua. Hal ini juga menjadi pertimbangan baik dari majelis hakim. Agen Casino Terbaik

"Pertimbangan saya dia akan melahirkan. Dian itu, saya tanya kapan melahirkan, dia bilang 2 September. Jadi lagi hamil tua (terdakwa), ini biar tidak dibantarkan dan sebagai maka sengaja saya putus," pungkas Syafrudin yang juga ketua majelis hakim.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad