"Iya ini termasuk (pedofilia)," ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga : ANIES : JIKA MAU MEMBANDINGKAN,GAJI CAMAT LAH YANG LEBIH TINGGI DARI PADA GAJI KPK IBU KOTA
Perilaku pedofilia tersebut dialamatkan kepada perempuan dewasa yang melakukan hubungan seks dengan bocah.
Umar menambahkan perempuan dewasa tersebut dapat dijerat pidana. Perempuan itu bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Agen Casino Terbaik
"Ceweknya bisa kena (Undang-Undang) Perlindungan Anak," kata Umar.
Video tak senonoh tersebut tersebar di medsos sejak beberapa hari terakhir. Terdapat dua video yang memperlihatkan adegan ranjang bocah dengan perempuan dewasa di sebuah kamar diduga hotel. Sungguh kelakuan tak bermoral.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar