3 ORANG PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP POLISI, SALAH SATUNYA ADALAH KARYAWATI DIKUNINGAN JAKSEL - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Sabtu, 10 Februari 2018

3 ORANG PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP POLISI, SALAH SATUNYA ADALAH KARYAWATI DIKUNINGAN JAKSEL

3 ORANG PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP POLISI, SALAH SATUNYA ADALAH KARYAWATI DIKUNINGAN JAKSEL


3 ORANG PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP POLISI, SALAH SATUNYA ADALAH KARYAWATI DIKUNINGAN JAKSEL - Polisi meringkus tiga orang terkait peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah seorang tersangka merupakan pengedar dan berstatus sebagai karyawati. Agen Bola Terpercaya

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan kasus ini berawal saat jajarannya melakukan Operasi Cipta Kondisi pada Minggu, 28 Januari 2018. Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, ada satu kendaraan yang dicurigai dan kemudian digeledah.

Baca Juga : GARA-GARA CURI KUCING ANGGORA DI ASRAMA POLISI,PEMUDA ASAL PALEMBANG DI TEMBAK KAKINYA 

"Saat itu kami dapati kendaraan mencurigakan, ada ditemukan obat-obat terlarang, antara lain psikotropika jenis ekstasi dan obat H5," kata Kompol Arif dalam jumpa pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/2/2018).




Sopir mobil tersebut, ES, ditangkap dan ditahan. Polisi kemudian menggali informasi dari ES dan mendapat informasi soal peredaran narkoba di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Gading. Setelah ditelusuri, menurut Kompol Arif, hasilnya nihil.

ES Kemudian diinterogasi lagi dan mengaku mendapat narkoba tersebut dari TN (DPO), yang bertempat tinggal di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kemudian bergerak ke lokasi pada 6 Februari 2018. Polisi tidak mendapati TN, namun menangkap seseorang berinisial VW.

"Kami kembangkan lagi, kami dapat informasi kegiatan tersebut dilakukan di daerah Penjaringan, di Apartemen Laguna. Pelaku TN tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian, tapi kita menemukan VW di apartemen itu karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya, kami menemukan lima butir pil ekstasi di dalam dompetnya," ujar Kompol Arif.

Kompol Arif melanjutkan, polisi kemudian mendapat informasi tersangka VW sering berkoordinasi dengan RY. RY kemudian dikejar, namun tidak berhasil ditangkap. RY kabur dan meninggalkan kendaraannya mobil Ford Fiesta warna oranye. Di dalamnya ditemukan sejumlah narkotika, antara lain ekstasi, ketamin, H5, hingga sabu kurang-lebih 2,5 gram.

"TN dan RY ditetapkan sebagai DPO, masih dikejar," kata Kompol Arif.

Tidak sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan dengan menganalisis jaringan komunikasi. Informasi didapat bahwa tersangka TN mempunyai kekasih berinisial DA. Polisi pun memburu DA di tempat tinggalnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ketika kami melakukan penggeledahan tempat tinggal Saudari DA, kami temukan 161 butir ekstasi dan psikotropika jenis pil Exilgen obat penenang, juga psikotropika cairan jenis ketamin 3 botol yang disimpan pelaku," ujar Kompol Arif.

"Pengakuan pelaku, barang-barang yang diamankan yang disimpan pelaku didapatkan dari Saudara TN, yang sekarang dalam status DPO, dan didapatkan dari Saudara JS, yang sudah kami konfirmasi beberapa waktu lalu sudah diamankan BNN," sambungnya.

Kompol Arif menyebut DA dititipi narkoba oleh TN dan JS. JA diminta menjual narkoba itu kepada orang-orang yang diperintahkan TN dan JS menghubunginya. "Jadi dia memiliki, menyimpan, dan mengedarkan," ujarnya.

DA mendapat upah dari penjualan barang haram tersebut. Dari satu butir ekstasi yang dijual sekitar Rp 250 ribu per butir, dia menerima upah Rp 50 ribu. "DA ini adalah seorang karyawati di salah satu perusahaan," ujarnya.

Kompol Arif menegaskan, pihaknya akan terus memburu DPO dalam kasus ini. Ketiga orang yang tertangkap telah berstatus tersangka dan ditahan.  Agen Casino Terbaik

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad