GARA-GARA CURI KUCING ANGGORA DI ASRAMA POLISI,PEMUDA ASAL PALEMBANG DI TEMBAK KAKINYA - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Sabtu, 10 Februari 2018

GARA-GARA CURI KUCING ANGGORA DI ASRAMA POLISI,PEMUDA ASAL PALEMBANG DI TEMBAK KAKINYA

GARA-GARA CURI KUCING ANGGORA DI ASRAMA POLISI,PEMUDA ASAL PALEMBANG DI TEMBAK KAKINYA


GARA-GARA CURI KUCING ANGGORA DI ASRAMA POLISI,PEMUDA ASAL PALEMBANG DI TEMBAK KAKINYA - Leo Laynardo (20) merintih kesakitan setelah kaki kanannya ditembak tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Bersama seorang rekannya, Leo nekat masuk ke rumah salah satu anggota intel yang tinggal di Asrama Polisi Skip Madang, Kota Palembang. Agen Bola Terpercaya

Leo melakukan aksinya bersama Rama. Leo, yang merupakan warga Jalan Seroja Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, menjadi pelaku utama dan masuk ke pekarangan rumah untuk mengambil kucing anggora milik polisi.

Baca Juga : 3 ORANG PENGEDAR NARKOBA DI TANGKAP POLISI, SALAH SATUNYA ADALAH KARYAWATI DIKUNINGAN JAKSEL 

"Kita telah mengamankan salah satu pelaku pencurian kucing anggora milik seorang anggota (polisi) di Asrama Polisi. Pelaku berinisial LL ini nekat masuk ke pekarangan rumah di kompleks asrama dan mengambil kucing anggora bersama rekannya," kata Katim Opsnal Unit I Subdit III Aiptu Herry kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).




Dilanjutkan Herry, akibat perbuatannya, pelaku terpaksa ditembus timah panas yang meluncur dari pistol polisi. Menurut polisi, penembakan dilakukan karena pelaku terus melawan saat akan ditangkap.

Kepada polisi, Leo mengaku telah menjual kucing hasil curian tersebut seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk bermain game online dan Facebook, sisanya dipakai untuk foya-foya.

"Uangnya dipakai untuk game online, Facebook, dan foya-foya oleh para pelaku. Kalau pengakuan dijual dengan harga Rp 500 ribu dan sudah berhasil kita temukan kucingnya," sambungnya. Agen Casino Terbaik

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel. Pelaku juga terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Hewan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad