"Jumat (16/2) dilakukan penangkapan di Medan Baru, Kota Medan penangkapan buronan tindak pidana korupsi Madison Silitonga oleh tim intlijen Kejati Sumut," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Minggu (18/2/2018).
Baca Juga : MENYERANG SAAT DI TANGKAP, BEGAL SADIS DI MAKASSAR DI TEMBAK POLISI
Jan mengatakan, sebelum disergap, Madison sempat mencoba kabur dengan memanjat tembok. Namun, tim melihatnya dan berhasil menangkap Madison yang juga berstatus PNS.
"Namun setelah dilakukan pencarian di belakang rumah terlihat target bersembunyi di atap lalu target melompati dinding namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga dan kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Madison merupakan terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan di Kabupaten Deli Serdang. Kejahatan korupsi Madison mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Madison pun divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Agen Casino Terbaik
"Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No.441K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008," ujar Jan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar