Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpianando mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (2/2/2018). Fibri menjelaskan AC mencabuli balita itu sembari menonton film porno di rumahnya.
Baca Juga : DIDUGA TERIMA UANG SUAP SEBESAR RP 6 M, ZUMI ZOLA TERANCAM BUI SEUMUR HIDUP ATAU 20 TAHUN !
"Antara korban dan pelaku bertangga. Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya sendiri sambil nonton film porno," kata Fibri.
Fibri menjelaskan kasus ini terjadi pada Kamis (1/2) di salah satu kecamatan di Kuansing. Awalnya ibu korban menyuruh pulang dari rumah tetangganya. Sepulang dari rumah pelaku, korban dengan polos menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Mendapat keterangan anaknya itu, kata Fibri, sang ibu kaget. Dia melapor kepada suaminya atas perilaku tetangganya. Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku sempat mengaku khilaf atas perbuatannya.
"Tapi orang tua korban tetap melaporkan kasus ini agar pelaku ditangkap," kata Fibri.
Atas laporan orang tua korban, kata Fibri, tim langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku. Namun, ketika anggota kepolisian tiba di lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Agen Casino Terbaik
"Waktu anggota sampai di rumahnya, pelaku sudah melarikan diri. Pelaku masih buron," tutup Fibri.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar