Kapolres Inhil AKBP Christian Rony dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/2/2018), menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan adanya pengiriman paket sabu dari Pekanbaru menuju ke Tembilahan, ibu kota Inhil.
Baca Juga : PEMPROV DKI AKAN TERUS PANTAU BANJIR SAMPAI TANGGAL 16 FEBRUARI
Paket tersebut, lanjut Rony, diantar dengan mobil travel di Jl M Yamin, Tembilahan. Alamat dalam paket tersebut ditujukan ke seorang wanita berinisial Dar (26). Dari informasi tersebut, tadi pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
"Begitu paket diterima, langsung dilakukan penangkapan. Paket tersebut terdiri atas tas yang di dalamnya ada satu kotak dibungkus kertas kado yang berisi lima paket sabu ukuran besar dengan berat setengah kilogram. Ada juga ponsel dan dompet berisi 8 kartu ATM dan dua buku tabungan," kata Rony.
Dijelaskan Rony, tersangka Dar saat diperiksa mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan suaminya, Mar (30), yang berada di LP Tembilahan. Paket sabu itu akan diberikan Dar kepada suaminya.
"Dari keterangan istri Mar, tim langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan Mar di lapas," kata Rony.
Saat dilakukan penangkapan terhadap suaminya, sambung Rony, dari tangan Mar disita dua unit ponsel dan uang tunai Rp 175 ribu.
"Suaminya ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari vonis 20 tahun dalam kasus narkoba. Jaringan ini sudah lama menjadi target operasi kita, tapi baru kali ini tertangkap," katanya.
Rony menambahkan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 500 gram sabu ini merupakan tangkapan terbesar pada 2018. Agen Casino Terbaik
"Pengungkapan ini sebagai bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhil," tutup Rony.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar