"Keduanya kita tangkap atas laporan masyarakat yang menerima uang palsu. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya keduanya tertangkap," kata Kapolres Siak, AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Baca Juga : GARA-GARA NOVANTO,PARTAI DEMOKRAT DAN PARTAI PDIP RIBUT SOAL MASA LALU
Peredaran uang palsu ini awalnya dilaporkan Ariel, seorang pedagang ikan Koto Gasib, Siak pada 20 Maret 2018. Saat itu tersangka Siti membeli ikan sebanyak 7 kg. Pembayarannya dilakukan dengan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak empat lembar.
"Korban menyadari dibayar dengan uang palsu, ketika uang tersebut diberikan kepada anaknya. Dari sana kasus uang palsu ini dilaporkan," kata Barliansyah.
Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan di lapangan pada Rabu (21/3). Pihak Polsek Koto Gasib melacak keberadaan pelaku yang akhirnya diketahui di Tualang.
"Dari informasi itu tim kita menangkap pelaku Siti di rumahnya. Dia kita tangkap saat akan pergi berjualan," kata Barliansyah.
Di rumah tersangka Siti, ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu. Dari pemeriksaan awal, Siti lantas mengaku jika uang palsu itu didapat dari Selamet Raharjo.
Polisi segera mengejar Selamat dan ditangkap di rumah kontraknya di Siak. Di rumah kontrakan buruh bangunan itu, tditemukan barang bukti printer sebagai alat pencetak uang palsu. Agen Casino Terbaik
"Selanjutnya kedua tersangka ini diamankan bersama barang bukti uang palsu dan printer. Saat ini masih dilakukan pengembangan," tutup Barliansyah.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar