"Korban diajak keliling keliling dan pada saat sampai kebun, korban ditarik dan dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (26/3/2018).
Baca Juga : PARTAI PAN KEMBALI SERANG LUHUT ! JANGAN KIRA AMIEN TIDAK PUNYA DATA !
Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (24/3) malam. Saat itu, korban yang baru kenal lewat media sosial dengan pelaku dijemput menggunakan sepeda motor.
Setelah diajak berkeliling, pelaku lalu membawa korban ke belakang kantor kelurahan di Tangsel. Korban sempat melawan saat hendak diperkosa.
"Korban berusaha melawan namun tidak bisa, dan korban juga diancam untuk dibunuh. Karena ancaman tersebut korban akhirnya pasrah kemudian korban ditelanjangi oleh terlapor dan melakukan hubungan intim," ujarnya. Agen Casino Terbaik
Korban lalu melapor ke orang tuanya. Selang sehari setelah kejadian, pelaku ditangkap polisi.
Polisi menjadikan hasil visum dan pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku terancam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar