"Permenhub itu sudah cukup memberikan satu rambu-rambu bagi taksi online," ujar Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).
Baca Juga : SANDI : PERDAMAIAN KORSEL-KORUT,SEHARUSNYA JADI INSPIRASI BAGI DKI JAKARTA !
Salah satu aturan yang menurutnya dapat mencegah terjadinya kejahatan di taksi online adalah larangan penggunaan kaca yang gelap. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Itu harus ada KIR katakan itu harus tidak boleh ada kaca gelap, mobilnya itu harus ada KIR," kata Budi.
Menurutnya aturan itu sebagai langkah preventif yang dibuat pemerintah. Ia menegaskan aturan tersebut harus dituruti oleh semua pihak. BANDAR TOGEL TERBESAR
"Kalau mobilnya ada KIR benarkan berarti sudah diteliti benar. Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," tutur Budi. SITUS TOGEL TERBAIK
"Yang harus kita lakukan dalam memperlakukan pasal-pasal dalam PM 108 dan itu harus kita kerjakan dan dilakukan dilaksanakan oleh semua pihak," pungkasnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar