"Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan pada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b," kata Sekjen GNR, Ucok Choir di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : PPP : BARISAN PRABOWO-SANDI KECEWA DENGAN JOKOWI KARENA GAGAL MENGGORENG ISU KENAIKAN PREMIUM
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Choir mengharapkan Pilpres 2019 berlangsung tertib dan aman.
"Nah ini semoga tidak terulang kembali. Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tentram dan tertib langsung, bebas, rahasia," ungkapnya.
Sementara itu Presidium GNR, M Sayidi mengatakan ada 2 saksi pengurus GNR yang akan memberikan keterangan klarifikasi ke Bawaslu. Selain itu pihaknya telah membawa bukti berupa berita dari media online dan media cetak untuk menguatkan laporannya.
"Dua saksi yang kita hadirkan, itu ada Ucok Choir dan saudara Wahyu. Mereka sebagai saksi, mereka semua pengurus GNR," jelas Syaidi di lokasi yang sama. Agen Casino 338a
Sebelumnya, Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
"Hari ini, kita mau melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kami menduga melakukan kampanye hitam, karena dengan menyalahkan rezim pak Jokowi. Di mana pak Jokowi adalah pasangan pilpres nomor urut 01," ujar Presidium GNR, Muhammad Sayidi,di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018). Agen Judi Online Terpercaya
GNR meminta Bawaslu memberikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo- Sandi. Pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin itu juga menyayangkan integritas Prabowo dengan ikut menyebar berita bohong soal Ratna Sarumpaet.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar