"Perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud Pak Gubernur yang saya tahu adalah perda untuk menertibkan becak yang sudah ada," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : SEORANG MANAJER DI SUMUT TEWAS DIBUNUH,MAYAT DI IKAT DAN DI BUANG KE SUNGAI
Suhaimi juga mengatakan perda baru itu akan melindungi penarik becak, bukan untuk menambah becak. Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Itu sudah ada aturannya nanti direvisi supaya tertib hak mereka jelas, lebih enak begitu," paparnya.
"Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban," lanjut Suhaimi. Agen Casino 338a
Sebelumnya, Anies akan mengatur kebijakan becak beroperasi di Ibu Kota. Dia menegaskan tidak ada becak yang mengaspal di jalan utama, seperti Jalan Thamrin. Agen Judi Online Terpercaya
"Nanti kita mengatur. Jangan membayangkan becak kembali ke Jalan Thamrin. Itu orang yang hidupnya di tahun '70-'80-an. Hari ini tidak ada orang pakai becak di jalan utama dan kita tidak berencana untuk membuka ke jalan-jalan utama," kata Anies di Balai Kota.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar