Pandemi Covid-19, Perempuan Residivis Narkoba Malah Jadi Kurir Sabu - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Sabtu, 16 Mei 2020

Pandemi Covid-19, Perempuan Residivis Narkoba Malah Jadi Kurir Sabu


Pandemi Covid-19, Perempuan Residivis Narkoba Malah Jadi Kurir Sabu - Di saat masyarakat Indonesia bersatu melawan wabah Covid-19, 5 warga di Klaten ini justru berurusan dengan obat-obatan terlarang. Mereka tertangkap Satnarkoba Polres Klaten saat menjadi kurir maupun penikmat barang terlarang tersebut.
Salah satu tersangka bernama Jumini alias Inul (38), warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat. Ibu rumah tangga beranak 3 itu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Klaten belum lama ini. Ia bahkan pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Kelas IIB Klaten dengan kasus yang sama. Penangkapan Inul bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Homing (21), warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5) lalu.Agen Bola Sbobet


Kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan, peran tersangka sebagai kurir dan pengguna sabu. Inul mendapatkan sabu dari tersangka lainnya Tuwing alias Supra yang masih DPO (daftar pencarian orang).
"Jadi tersangka ini menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ia menerima perintah dari Tuwing untuk mengambil paket sabu dari saksi Ari Nugroho. Kemudian memecah paket sabu menjadi beberapa bagian, kemudian sabu yang sudah dipecah diserahkan kembali kepada saksi Ari Nugroho. Jumini mendapat upah memakai sabu secara gratis," ujar Mulyanto, Jumat (15/5).
Mulyanto menyampaikan, saat menangkap Ari, Minggu (10/5) lalu petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman. Setelah dilakukan interogasi, pada hari Senin sekitar pukul 13.30 WIB petugas melihat Inul sedang berada di samping pabrik panili Desa Ketua Pedan. Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan orang tersebut.Agen Casino 338a
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone yang berisi percakapan transaksi narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Selain Inul dan Ari Nugroho, petugas juga mengamankan 3 tersangka dalam kasus narkoba lainnya. Ketiga tersangka tersebut bernama Sadam Abriyanta alias Duduk (23), warga Pengkol RT 22 RW 8, Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan. Kemudian Yusuf Yoga Tri Santoso (17) dan Wisnu Restu Prabowo (27) warga Kecamatan Karangdowo.
"Ketiga tersangka membeli narkotika jenis sabu dengan cara iuran. Setelah mengambil paket sabu di alamat peletakan, kemudian tersangka diamankan oleh petugas," terang Mulyanto.
Ketiga tersangka, lanjut Mulyanto, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Agen Judi Online Terpercaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad