FAHD A RAFIQ DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA AKIBAT KASUS KORUPSI ALQURAN !! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Kamis, 31 Agustus 2017

FAHD A RAFIQ DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA AKIBAT KASUS KORUPSI ALQURAN !!

FAHD A RAFIQ DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA AKIBAT KASUS KORUPSI ALQURAN !!

FAHD A RAFIQ DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA AKIBAT KASUS KORUPSI ALQURAN !! - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahd diyakini jaksa menerima suap Rp 14,39 miliar dalam kasus korupsi proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. Agen Bola Terpercaya

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Baca Juga : AHMAD DOLI KURNIA MERASA DIRINYA DI PECAT KARENA TERLALU SERING MENGKRITIK NOVANTO !!

Jaksa menyatakan Fahd beberapa kali menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Fahd melalui Zulkarnaen Djabar, yang kala itu menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek penggandaan Alquran di Kemenag.

"Yaitu beberapa kali menerima uang masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp 400 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 14,39 miliar," kata jaksa.

Menurut jaksa, Fahd bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia membuat PT Batu Karya Mas keluar sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Sedangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011-2012.

"Bahwa terdakwa paham perbuatan Zulkarnaen bertentangan dengan kewajibannya yaitu kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR RI dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, gratifikasi dan nepotisme. Terdakwa, Zulkarnaen dan Dendy sengaja melakukan perbuatan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Fahd yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian hal yang meringankan Fahd mengakui salah, mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 3,4 miliar dan memberi keterangan yang sangat signifikan.

Akibat perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. Agen Casino Terbaik

Dalam putusan perkara korupsi proyek Al-Quran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad