PAKAR HUKUM UGM : JIKA PANSUS HAK ANGKET TERUS DIJALANKAN, ITU BISA MENJATUHKAN PEMERINTAHAN !! - Ahli yang dihadirkan pemohon dalam judicial review Pasal 79 ayat 3 UU MD3, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan sebenarnya DPR tidak perlu membentuk Pansus Hak Angket terhadap KPK bila menemukan dugaan korupsi pada lembaga tersebut. Sebenarnya, menurut Zainal, DPR bisa melaporkan KPK ke penegak hukum lainnya dibanding membuat Pansus Angket. Agen Bola Terpercaya
"Kalau ada indikasi korupsi, ya problemnya dilanjutkan saja penegakan hukum. Kalau ada indikasi korupsinya, kan penegakan hukum tersedia untuk itu. Dan KPK tidak dilindungi dan tidak ada perlindungan untuk KPK jika dia koruptif ya. Lanjutkan saja ke aparat penegak hukum, kenapa pakai angket," kata Zainal di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
"Kalau ada indikasi korupsi, ya problemnya dilanjutkan saja penegakan hukum. Kalau ada indikasi korupsinya, kan penegakan hukum tersedia untuk itu. Dan KPK tidak dilindungi dan tidak ada perlindungan untuk KPK jika dia koruptif ya. Lanjutkan saja ke aparat penegak hukum, kenapa pakai angket," kata Zainal di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga : NASDEM : JIKA OTT TERUS DI JALANKAN KPK,ITU SAMA SAJA DENGAN MELEMAHKAN BANGSA !!
Menurut Zainal, yang juga pakar hukum dari UGM ini, hak angket DPR adalah hal yang serius. Sebab, pada akhir masa kerja Pansus akan mengeluarkan rekomendasi. Bila rekomendasi tersebut tak dijalankan, dia khawatir akan ada upaya menjatuhkan pemerintahan lewat mosi tidak percaya.
"Karena di ujungnya rekomendasi, yang tatkala rekomendasi tak dijalankan, dia bisa menjatuhkan pemerintahan. Mosi tidak percaya itu sendiri. Serius sifatnya," tegas Zainal.
Tak hanya itu, Zainal mengibaratkan hak angket yang digulirkan DPR pada KPK layaknya menembak bebek menggunakan meriam. Sebab, Zainal mengatakan, bila di dalam KPK ada kesalahan administratif yang berujung pada dugaan korupsi oleh DPR, mengapa mereka tidak mengundang KPK saja mengadakan rapat dengar pendapat (RDP).
"Saya membayangkan, kalau itu masalah administratif, tidak perlu hak angket. Karena, kalau mau administratif untuk angket, bayangan saya mirip nembak bebek dengan meriam," tutur Zainal. Agen Casino Terbaik
"Kalau itu soal administratif, menurut saya bangun saja dengan RDP. Kalau praktiknya tidak cukup dengan KPK, mungkin problemnya komunikasi, tapi saya tidak tahu," tutupnya.
Menurut Zainal, yang juga pakar hukum dari UGM ini, hak angket DPR adalah hal yang serius. Sebab, pada akhir masa kerja Pansus akan mengeluarkan rekomendasi. Bila rekomendasi tersebut tak dijalankan, dia khawatir akan ada upaya menjatuhkan pemerintahan lewat mosi tidak percaya.
"Karena di ujungnya rekomendasi, yang tatkala rekomendasi tak dijalankan, dia bisa menjatuhkan pemerintahan. Mosi tidak percaya itu sendiri. Serius sifatnya," tegas Zainal.
Tak hanya itu, Zainal mengibaratkan hak angket yang digulirkan DPR pada KPK layaknya menembak bebek menggunakan meriam. Sebab, Zainal mengatakan, bila di dalam KPK ada kesalahan administratif yang berujung pada dugaan korupsi oleh DPR, mengapa mereka tidak mengundang KPK saja mengadakan rapat dengar pendapat (RDP).
"Saya membayangkan, kalau itu masalah administratif, tidak perlu hak angket. Karena, kalau mau administratif untuk angket, bayangan saya mirip nembak bebek dengan meriam," tutur Zainal. Agen Casino Terbaik
"Kalau itu soal administratif, menurut saya bangun saja dengan RDP. Kalau praktiknya tidak cukup dengan KPK, mungkin problemnya komunikasi, tapi saya tidak tahu," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar