SOAL KASUS E-KTP, KPK KINI SUDAH MEMPUNYAI GAMBARAN YANG CUKUP JELAS SIAPA DALANG DIBALIK UANG HARAM TERSEBUT !! - KPK masih mengebut penyidikan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Meski sampai kini Novanto belum diperiksa, KPK sudah mendapat gambaran lebih jelas terkait transaksi duit haram dalam pusaran kasus itu. Agen Bola Terpercaya
"Kita periksa satu orang saksi tadi dari pihak swasta. Kita semakin mendapat gambaran lebih jelas terkait indikasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
"Kita periksa satu orang saksi tadi dari pihak swasta. Kita semakin mendapat gambaran lebih jelas terkait indikasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga : FADLI ZON MELARANG KPK PERIKSA NOVANTO LEWAT SURAT, ARIEF PUYUONO : PRESIDEN SAJA TIDAK BISA MELARANG KPK !! APA HAK BELIAU?
Febri menyebut, dalam beberapa hari terakhir para saksi banyak memberikan informasi terkait indikasi tersebut. KPK pun akan terus mengejar aliran dana terkait indikasi tersebut.
"Jadi para saksi yang kita periksa dalam beberapa hari ini juga memberikan informasi tentang apa yang dia ketahui terkait indikasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP. KPK akan terus mengejar indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak ini untuk kepentingan pemulihan keuangan negara. Jadi penanganan e-KTP masih terus kita proses sampai saat ini," papar Febri.
Dalam kasus tersebut, dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, telah divonis bersalah. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani persidangan. Sementara itu, tersangka lain, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari, masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK masih berupaya membuktikan apa yang didakwakan pada Irman dan Sugiharto dengan cara mengajukan banding. Pasalnya, dalam vonis Irman dan Sugiharto, banyak nama yang hilang.
Salah satunya ketika jaksa KPK menyebutkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yaitu setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustokoweni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR.
Jaksa KPK menyebut mereka yang menerima adalah Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir serta Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta, dan Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu.
Selain itu, ada deretan nama lain. Saat sidang tuntutan dan dakwaan, jaksa menyebut ada 13 anggota DPR aktif yang diduga menerima dana korupsi e-KTP. Namun majelis hakim menyebut hanya tiga nama anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana korupsi e-KTP. Miryam S Haryani terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus Nari menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu. Tercatat tidak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, dan sejumlah nama besar lain yang disebut majelis hakim dalam vonisnya.
Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding atas vonis itu. KPK berharap nama-nama yang disebutkan sebelumnya dapat dimunculkan kembali. Agen Casino Terbaik
"Saya kira sudah pernah disampaikan sebelumnya, soal pengajuan banding alasannya apa, termasuk terkait dengan ada beberapa nama dan fakta persidangan yang belum disampaikan oleh hakim. Dalam banding ini, tentu hakim akan melakukan pertimbangan dengan lebih kompleks, yang memperhatikan fakta-fakta hukum yang juga sudah muncul sebelumnya di fakta persidangan secara lebih utuh dan menyeluruh," jelas Febri.
Febri menyebut, dalam beberapa hari terakhir para saksi banyak memberikan informasi terkait indikasi tersebut. KPK pun akan terus mengejar aliran dana terkait indikasi tersebut.
"Jadi para saksi yang kita periksa dalam beberapa hari ini juga memberikan informasi tentang apa yang dia ketahui terkait indikasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP. KPK akan terus mengejar indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak ini untuk kepentingan pemulihan keuangan negara. Jadi penanganan e-KTP masih terus kita proses sampai saat ini," papar Febri.
Dalam kasus tersebut, dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, telah divonis bersalah. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani persidangan. Sementara itu, tersangka lain, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari, masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK masih berupaya membuktikan apa yang didakwakan pada Irman dan Sugiharto dengan cara mengajukan banding. Pasalnya, dalam vonis Irman dan Sugiharto, banyak nama yang hilang.
Salah satunya ketika jaksa KPK menyebutkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yaitu setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustokoweni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR.
Jaksa KPK menyebut mereka yang menerima adalah Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir serta Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta, dan Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu.
Selain itu, ada deretan nama lain. Saat sidang tuntutan dan dakwaan, jaksa menyebut ada 13 anggota DPR aktif yang diduga menerima dana korupsi e-KTP. Namun majelis hakim menyebut hanya tiga nama anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana korupsi e-KTP. Miryam S Haryani terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus Nari menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu. Tercatat tidak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, dan sejumlah nama besar lain yang disebut majelis hakim dalam vonisnya.
Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding atas vonis itu. KPK berharap nama-nama yang disebutkan sebelumnya dapat dimunculkan kembali. Agen Casino Terbaik
"Saya kira sudah pernah disampaikan sebelumnya, soal pengajuan banding alasannya apa, termasuk terkait dengan ada beberapa nama dan fakta persidangan yang belum disampaikan oleh hakim. Dalam banding ini, tentu hakim akan melakukan pertimbangan dengan lebih kompleks, yang memperhatikan fakta-fakta hukum yang juga sudah muncul sebelumnya di fakta persidangan secara lebih utuh dan menyeluruh," jelas Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar