TEMAN DEKAT PATRIALIS AKBAR DI VONIS 7 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI USD 40 RIBU !! - Zona Berita

Info Seputar Berita Terkini


HOT NEWS !!!!

Post Top Ad

Senin, 04 September 2017

TEMAN DEKAT PATRIALIS AKBAR DI VONIS 7 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI USD 40 RIBU !!

TEMAN DEKAT PATRIALIS AKBAR DI VONIS 7 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI USD 40 RIBU !!

TEMAN DEKAT PATRIALIS AKBAR DI VONIS 7 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI USD 40 RIBU !! - Teman dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, divonis 7 tahun bui oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Kamaludin terbukti menerima suap USD 40 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Agen Bola Terpercaya

"Menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Baca Juga : MAHKAMAH AGUNG MENGAJAK KOMISI III DPR UNTUK MENGELAR RAPAT TERTUTUP !! INILAH YANG DI BAHAS !! 

Kamaludin terbukti menerima USD 40 ribu dan Basuki Hariman yang merupakan pengusaha impor daging. Uang tersebut terkait pengurusan perkara Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan di MK.

Pemberian kepada Kamaludin dilakukan Basuki melalui anak buahnya, Ng Fenny, sebanyak 3 kali. Pemberian kepada Kamaludin dilakukan dalam kurun September-Desember 2016.

Pertama di Pacific Place sebesar USD 20 ribu, kemudian di Hotel Mandarin Oriental USD 10 ribu, dan di Plaza Buaran USD 20 ribu. Uang di Plaza Buaran kemudian diserahkan ke Patrialis USD 10 ribu. Uang tersebut disebut hakim terbukti dipakai Patrialis untuk biaya umrah. Kamaludin dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti USD 40 ribu.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak berkekuatan tetap hartanya akan disita, apalbila tidak mencukupi makan dipenjara selama 6 bulan," jelas hakim.

Terhadap putusan hakim, Kamaludin menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pun dengan jaksa penuntut umum. Kedua belah pihak diberi waktu 7 hari apakah akan memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Agen Casino Terbaik

Akibat perbuatannya, Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat KUHPidana

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad